PT PMA merupakan singkatan dari Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing. Sesuai namanya, PMA merupakan proses atau kegiatan penanaman modal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. PT PMA bisa didirikan dengan menggunakan modal yang sepenuhnya berasal dari investor asing maupun patungan (join venture) dengan pebisnis dalam negeri.
Berikut pihak-pihak yang bisa disebut sebagai penanam modal asing dan berhak mendirikan PT PMA di Indonesia:
- WNA.
- Badan usaha luar negeri.
- Pemerintah luar negeri yang menanamkan modalnya di Indonesia.
Selain tertuang dalam Undang-undang No. 25 Tahun 2005 tentang Penanaman Modal, ada beberapa peraturan lain yang berkaitan dengan ketentuan mengenai Penanaman Modal:
- Undang-undang No. 25 Tahun 2007 – Tentang Penanaman Modal.
- Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.
- Peraturan Presiden No. 36 Th 2010 Tentang Perubahan Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan
- Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
- Peraturan Kepala BKPM No. 12 Tahun 2009 Tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan Penanaman Modal.
Keuntungan Mendirikan PT PMA:
Selain merupakan syarat utama untuk bisa berbisnis secara legal di Indonesia, ada keuntungan yang akan diperoleh setiap pebisnis asing yang mendirikan PT PMA, yaitu:
- Bisa menjalankan segala kegiatan bisnis secara legal di Indonesia dengan hak dan kewajiban yang sama seperti perusahaan atau PT lokal
- Akses mudah untuk berpartisipasi dalam berbagai tender dan proyek bisnis di Indonesia
- Bisa dijadikan sponsor langsung untuk mengajukan visa bisnis, IMTA, atau KITAS bagi pekerja asing yang sedang ditugaskan di Indonesia
Prosedur Pendirian PT PMA:
Ada beberapa tahap yang perlu dilakukan sebelum PT PMA bisa beroperasi secara legal di Indonesia, yaitu:
- Pengajuan Izin Sementara
Izin Sementara diperlukan untuk mengetahui apakah bidang usaha yang dijalankan perusahaan tersebut terbuka untuk investasi asing. Jika jawabannya ya, maka wajib disebutkan berapa besar komposisi modal asing yang boleh ditanamkan. Hal ini sesuai dengan Perpres No. 36 Tahun 2010. - Pendaftaran Penanaman Modal di BKPM
Berikutnya adalah mengisi aplikasi untuk pendaftaran penanaman modal di BKPM. Pada proses ini, dokumen yang wajib dilampirkan antara lain:- Surat keterangan dari Kedubes negara asal investor di Indonesia.
- Salinan paspor.
- Anggaran Dasar (AD) perusahaan dalam bahasa Inggris—Jika AD masih berbahasa Indonesia, maka wajib diterjemahkan secara legal oleh penerjemah tersumpah.
- Salinan Akta Pendirian Perusahaan.
- Salinan NPWP.
- Surat kuasa asli bermeterai yang ditandatangani basah oleh direksi perusahaan.
Jika dokumen sudah lengkap dan Izin Pendaftaran Penanaman Modal sudah dikeluarkan oleh BKPM, prosedur berikutnya adalah mengajukan Izin Prinsip PT PMA.